Bansos BPNT Rp200 Ribu Per Bulan Disalurkan Setahun Penuh, Ini Cara Dapat Bantuan dari Kemensos

- 3 Maret 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi penerima Bansos BPNT Rp200 ribu. Bansos BPNT dari Kemensos untuk KPM Jabodetabek cair setiap bulan selama 2021.
Ilustrasi penerima Bansos BPNT Rp200 ribu. Bansos BPNT dari Kemensos untuk KPM Jabodetabek cair setiap bulan selama 2021. /Instagram Kementerian Sosial

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui APBN 2021 telah menetapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp200 Ribu, dan BST.

Khusus Program Sembako Bansos BPNT Rp200 Ribu, akan diberikan dari bulan Januari hingga Desember 2021 untuk 20 juta KPM. Bansos ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bansos yang tadinya berbentuk sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek itu, kini diubah menjadi bantuan tunai. Bansos BPNT Rp200 Ribu ini akan diberikan per bulan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2021 yaitu selama 12 bulan atau setahun penuh.

Baca Juga: 37 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Diterjang Banjir Bandang Hari Ini

Mengenai penyaluran Bansos BPNT Rp200 Ribu di tahun 2021, telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Ia juga menyatakan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 akan sudah mulai disalurkan pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, bantuan berupa sembako akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah,” kata dia sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Kaget Pintu Toilet Didobrak Barista Kopi Kenangan, Dinda Shafay: Aku Nangis Gabisa Tahan Lagi

Sedangkan, soal skema penyaluran bantuan Kemensos bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Bansos akan diantar ke rumah masing-masing penerima agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat.

Bagi Anda yang ingin menerima bantuan, Anda perlu memastikan sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x