Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

- 3 April 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat.
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat. /ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

 

PR BANDUNGRAYA – Pencairan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta kepada pelaku UMKM tahun 2021 terus berlanjut.

Hal itu diungkap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Pemerintah tengah mengusahakan penambahan kuota penerima BLT UMKM menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 April 2021: Elsa Mulai Sebarkan Andin Pembunuh Roy ke Anak Band, Ini yang Dilakukan Al

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disiarkan Langsung, Febri Diansyah: Supaya Jomblo Pada...

Baca Juga: Cair Lagi! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UMKM, Lengkap dengan Persyaratannya

Perlu diketahui, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Kemudian mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pihak Kementrian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran.

Artinya, jika pelaku UMKM sudah menerima dana bantuan di tahun 2020 kemarin maka tidak akan menerimanya kembali di tahun ini.

Mengenai penambahan kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Teten mengatakan, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu."

"Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta."

"Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Ditahun 2021, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Akan tetapi, Teten menyatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai."

"Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market," kata Teten dalam rapat kerja tersebut.

Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ditahun 2021, ada baiknya para calon penerima bantuan memperhatikan hal berikut ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ditahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota Tempat Tinggal

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama Lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nomor telepon.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah