Cair Lagi! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UMKM, Lengkap dengan Persyaratannya

- 3 April 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi cara daftar BLT UMKM lengkap dengan persyaratan lengkapnya.*
Ilustrasi cara daftar BLT UMKM lengkap dengan persyaratan lengkapnya.* /ANTARA/Rahmad

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Berikut cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UMKM, cukup penuhi syarat-syarat tertentu, dan daftar ke lembaga-lembaga berikut ini.

Per 31 Maret, pada kuartal pertama 2021, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru di Tahun 2021, Kuota Penerima Jadi 24 Juta Pelaku Usaha

Jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 ini diakuai Teten berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: Jokowi Minta Masukan soal Pra-Desain Istana Negara Karya Nyoman Nuarta

Dalam penyaluran BLT UMKM tahun ini jumlah bantuan hanya setengah dari bantuan tahun kemarin yang tadinya sebesar Rp2,4 Juta kini menjadi Rp1,2 juta. Bantuan ini diharapkan agar pemilik usaha mikro bisa terus bertahan meskipun dalam keadaan pandemi akibat virus Covid-19.

Namun jika Anda belum melakukan pendaftaran, Anda perlu memperhatikan persyaratan dan kriteria penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain:

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Sudah Cair April 2021, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan dari Kemensos

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Sudah Cair April 2021, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan dari Kemensos

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:

Baca Juga: Simak Jadwal Rencana Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x