Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah

- 6 April 2021, 10:03 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan mengganti kerugian nasabah yang terkena skimming maksimal 20 hari sejak mengajukan laporan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan mengganti kerugian nasabah yang terkena skimming maksimal 20 hari sejak mengajukan laporan. /PotensiBisnis.com/

Fitur ini memungkinkan sistem untuk menonaktifkan kartu apabila ada transaksi diluar kebiasaan nasabah.

Masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartunya apabila mereka bertransaksi di ATM.

Fitur disable dan enable kartu ATM juga tersedia di aplikasi BRIMo, dan bisa dimanfaatkan nasabah apabila ingin mengaktifkan/me-nonaktifkan kartu ATM-nya, serta tarik tunai tanpa kartu dengan menggunakan BRImo.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x