Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah

- 6 April 2021, 10:03 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan mengganti kerugian nasabah yang terkena skimming maksimal 20 hari sejak mengajukan laporan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan mengganti kerugian nasabah yang terkena skimming maksimal 20 hari sejak mengajukan laporan. /PotensiBisnis.com/

BRI juga mengajak nasabah untuk mengaktifkan fitur SMS notifikasi guna mengetahui perubahan saldo nasabah atau mutasi rekening.

Baca Juga: Ibadah Umrah di Bulan Ramadhan Diperbolehkan, Asal Penuhi Syarat Penting Ini

Disamping itu, BRI menyarankan kepada nasabah agar segera mengganti kartu debitnya ke kartu ber-chip.

Penggantian ini wajib dilakukan pada tahun ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), khususnya dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi nasabah.

Penggunaan kartu debit ber-chip akan mengurangi tindak kejahatan perbankan dan juga keamanan simpanan nasabah, karena aksi skimming tak bisa dilakukan pelaku kejahatan perbankan.

Baca Juga: Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran, Begini Ketentuannya

Penggantian kartu debit lama berbasis magnetic stripe menjadi kartu ber-chip bisa dilakukan di kantor-kantor BRI terdekat secara gratis.

Hingga Februari 2021, 82 persen kartu BRI yang beredar telah ber-chip dan migrasi atas kartu tersebut ditargetkan BRI dapat selesai pada September tahun ini.

Untuk mencegah berbagai modus kejahatan perbankan, BRI telah menerapkan Fraud Detection System dan fitur keamanan di ATM berupa penyematan opsi disable dan enable kartu ATM.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Pengamat: Selama Menguntungkan Bagi Istana, Siapapun Itu Pasti Akan Didekati

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x