Sudah Cair ke 9,8 Juta Penerima, Segera Daftar Banpers UMKM untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 9 April 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi Banpres BLT UMKM. BLT tunai akan kembali disalurkan pada pelaku UMKM. Pada tahap pertama, BLT UMKM Rp1,2 juta sudah cair ke 9,8 juta pelaku UMKM.
Ilustrasi Banpres BLT UMKM. BLT tunai akan kembali disalurkan pada pelaku UMKM. Pada tahap pertama, BLT UMKM Rp1,2 juta sudah cair ke 9,8 juta pelaku UMKM. /ANTARA/Raisan Al Farisi


PR BANDUNGRAYA – Sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta terbaru tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Masih tersedia kuota 3 juta penerima, ini cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Ini Komentar Mahfud MD hingga Sebut-sebut Nama Jokowi

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung Hari Ini 8 April 2021: Sukamiskin Waspada!

Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Namun, rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro melalui program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Baca Juga: Sekira 3 Jam Asap Hitam Terus Mengepul ke Udara, Kebakaran di Tanah Abang Sore Hari Ini Berhasil Dipadamkan

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta.

Bagi yang sudah menerima tahun lalu, kemungkinan tidak semua akan dapat tahun ini.

Hal itu lantaran pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, satu di antaranya penerima yang salah sasaran.

Dalam penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021.

Isinya tentang perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan, Anda dapat meminta pengusulan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota tempat Anda.

Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x