Tanda Baru Jika Anda Dinyatakan Lolos BSU Subsidi Gaji, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening

- 3 Desember 2021, 20:50 WIB
Tanda Baru Jika Anda Dinyatakan Lolos BSU Subsidi Gaji, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening
Tanda Baru Jika Anda Dinyatakan Lolos BSU Subsidi Gaji, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening /Twitter.com/@milla_chau


BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini tanda baru jika Anda dinyatakan lolos mendapatkan BSU Subsidi Gaji.

BSU Subsidi Gaji Anda cair jika nama muncul di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini tahapannya agar lolos jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan. Namun pencairan ini hanya ditransfer ke 5 bank.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Desember 2021 Hanya Cair ke yang Kerja di Sini, Segera Cek Nama Anda di Sini

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 diberikan Rp500 ribu per bulan dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus. Sehingga total uang yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta.

Jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Gelombang 2 Cair Desember Ini, Pastikan Anda Terdaftar Cek Statusnya di Link Ini

Adapun, kriteria karyawan yang mendapat bansos subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah karyawan calon penerima bansos subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berada di Zona PPKM 3 dan 4, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta esuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x