BSU Subsidi Gaji Cair Jika Nama Anda Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Langsung Masuk ke Rekening

- 27 November 2021, 01:00 WIB
BSU Subsidi Gaji Cair Jika Nama Anda Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Langsung Masuk ke Rekening
BSU Subsidi Gaji Cair Jika Nama Anda Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Langsung Masuk ke Rekening /Instagram @bank_indonesia/

BANDUNGRAYA.ID - BSU Subsidi Gaji cair jika nama Anda muncul di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini tahapannya agar lolos jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan. Namun pencairan ini hanya ditransfer ke 5 bank.

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 diberikan Rp500 ribu per bulan dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus. Sehingga total uang yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Lapor ke Nomor Ini Jika Tidak Kebagian BSU Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Adapun, kriteria karyawan yang mendapat bansos subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta karena BLT BSU Subsidi Gaji Cair ke Orang Ini

Kriteria lainnya adalah karyawan calon penerima bansos subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berada di Zona PPKM 3 dan 4, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta esuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x