Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Anda Jadi Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Desember 2021, 10:40 WIB
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Anda Jadi Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Anda Jadi Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA/Reno Esnir

 BANDUNGRAYA.ID - Jika Anda ingin mengecek penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan maka bisa mengakses laman resmi Kemnaker di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Pengecekan ini hanya membutuhkan NIK sesuai KTP yang Anda miliki. BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 diberikan Rp500 ribu per bulan dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus. Sehingga total uang yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta.

Jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Anda Cair Jika Nama Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk ke Rekening

Adapun, kriteria karyawan yang mendapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Selamat, BSU Subsidi Gaji Cair ke Rekening Karyawan yang Bekerja di 5 Sektor Ini

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Kriteria lainnya adalah karyawan calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berada di Zona PPKM 3 dan 4, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta esuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x