Sebelum melakukan daftar online, yuk pastikan dulu usahamu belum terdaftar:
Baca Juga: Selamat! KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya Jika Lolos
Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
Klik "CARI"
Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM terregister. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI.
Baca Juga: Diberi Hadiah Mewah Bak Sedang Dilamar, Fuji Disebut Aunty Rich Oleh Warganet
Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Desember 2021: Cancer Harus Improv, Leo Overthinking, Virgo Harus Berhemat!
Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM: