Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
Baca Juga: INNALILLAHI, Musisi Jazz Senior Idang Rasjidi Meninggal DuniaBaca Juga: Pecahkan Rekor Tak Pernah Menang dari Madura United, Persib Kembali Gusur Arema
Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.