Baca Juga: Kiper Tornado FC Taufik Ramsyah Meninggal Dunia Saat Bertarung di Liga 3, Ini Penyebabnya
Menteri Teten Masduki menyampaikan, BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun harus sesuai syarat yang telah ditentukan Kemenkop.
Menurut Teten, BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Kemudian, dana Bansos UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BRI dan BNI.
Berikut ini syarat orang yang akan kebagian BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: GAWAT! 3 Pemain Asing Persib Bandung Tak Ikut Latihan Perdana, Robert Alberts Kesal?
1. Menerima dana Bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya, yakni Rp2,4 juta
2. Tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia