Baca Juga: BANSOS Anak Sekolah Desember Cair ke Rekening Jika Nama Terdaftar di Link Ini
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya.
Program ini diperuntukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja, maka harus memenuhi syarat berikut ini:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Bruno Cantanhede Lebih Tajam dari Wander Luiz, Keputusan Persib Tepat?
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,