Bantuan Sebesar Rp900 Ribu Cair untuk 1,4 Juta KPM Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dari Program BPNT

- 31 Desember 2021, 00:57 WIB
Bantuan Sebesar Rp900 Ribu Cair untuk 1,4 Juta KPM Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dari Program BPNT
Bantuan Sebesar Rp900 Ribu Cair untuk 1,4 Juta KPM Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dari Program BPNT /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diberi Rp900 ribu dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair untuk 1,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2022.

Bagi warga yang belum punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa segera daftar secara online. Daftar secara online agar lebih memudahkan warga mendapatkan bansos top up Kartu Sembako.

Syarat paling penting untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah berupan bantuan pangan non tunai (BPNT) alias Top Up Kartu Sembako, yakni calon penerima wajib punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: SEGERA Cairkan Bansos Bagian Anda Sebelum 31 Desember 2021 Jika Tidak Ingin Diblokir, Begini Cara Cek Penerima

Hal itu karena bansos top up Kartu Sembako hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai calon penerima BPNT.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan tambahan untuk bansos BPNT atau top up Kartu Sembako dengan jumlah sasaran sekitar 1,4 juta KPM.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari ANTARA, menyebut bansos Top Up Kartu Sembako diberikan sebesar Rp300 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp900 ribu.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar di Eform BRI sebagai Tanda Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

“Program Kartu Sembako yang di-Top Up juga Rp300.000 x 3 bulan. Jumlahnya nanti menurut Ibu Mensos sekitar 1,4 juta (KPM), dan akan dilaksanakan di akhir atau di awal Desember,” katanya.

Adapun sejumlah kriteria masyarakat yang bisa daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online yakni sebagai berikut:

1. Berusia 22 tahun keatas

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

3. Lanjut usia (lansia) yang tinggal di panti/LKS

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Milik Anda Tersisa 2 Hari Lagi, Segera Cek Nama di Eform BRI

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. KTP

3. Pas foto

4. Foto tubuh

5. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PP Pemuda Persis Eka Permana Habibillah Tutup Usia

6. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS

7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bansos Top Up Kartu Sembako? Simak berikut ini:

1. KPM atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat

Baca Juga: SEGERA CEK! Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda Akan ada Saldo Rp200 RIbu Cair dari BPNT, Begini Caranya

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline)

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Baca Juga: Cek Daftar Wisata Bandung untuk Merayakan Malam Tahun Baru 2022

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Demikian di atas adalah cara daftar Kartu keluarga Sejahtera (KKS) secara online untuk mendapatkan bansos top up Kartu Sembako beserta tahapan skema alur pendaftarannya.***

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x