Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan ada dua syarat penerima bansos PKH Rp900 ribu hingga Rp3 juta, yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Frets Butuan Resmi Berhenti dari Persib Bandung? Ucapkan Terima Kasih di Instagram
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun 2022 Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen kesehatan:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen pendidikan:
Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.