Daftar Gaji TNI 2022 Terbaru: Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, Jangan KAGET!

- 5 Januari 2022, 10:12 WIB
Daftar Gaji TNI 2022 Terbaru: Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, Jangan KAGET!
Daftar Gaji TNI 2022 Terbaru: Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, Jangan KAGET! /Kodam Jaya TNI AD

BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut adalah daftar gaji TNI 2022 bagi Anda yang hanya sekadar penasaran atau berminat menjadi seorang abdi negara.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

Pada awal dibentuk, lembaga bersenjata ini bernama Tentara Keamanan Rakyat kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia hingga saat ini.

Baca Juga: Berapa Gaji Satpol PP ? Simak Jawaban Lengkapnya Mulai Staff Hingga Eselon I

Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai Bank BNI, Mandiri, BRI dan BCA, Jangan KAGET!

Profesi menjadi TNI AD akan mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga rumah dinas.

Oleh karena itu, meski profesi sebagai TNI AD punya risiko yang tinggi, masih banyak masyarakat Indonesia yang mendaftarkan diri.

Lantas, berapa gaji TNI AD? Simak daftar gaji TNI 2022 terbaru mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal.

Baik gaji TNI AD dan tunjangan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra, Flagship The Silent Sea!

Perbedaan gaji TNI berdasarkan pangkat yang telah ada sebelumnya seperti Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal.

1. Daftar gaji Tamtama TNI AD

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Daftar gaji Bintara TNI AD

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Baca Juga: Kisah Baru Anggota TNI dan Istri Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Hotel di Puncak Bogor, Diduga Bunuh Diri?

3. Daftar gaji Perwira Pertama atau Pama TNI AD

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Berapa gaji Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI AD?

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan anggota TNI AD 2021

Adapun tunjangan TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti gaji TNI AD, besaran tunjangan juga dipengaruhi oleh jabatan. Rincian tunjangan TNI AD 2021 antara lain:

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Tunjangan lain bagi anggota TNI AD:

- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Artikel ini perdana tayang di Berita DIY berjudul "Berapa Gaji TNI 2022 Berdasarkan Pangkat Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, serta Tunjangan".


Demikian daftar gaji TNI AD sesuai jabatan dari Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal serta tunjangan yang mengikutinya.***(Arfrian Rahmanta/Berita DIY)

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x