Bansos PKH Rp3 Juta DIJAMIN Cair ke Pemilik KTP Ini, Anda Salah Satunya?

- 16 Januari 2022, 17:49 WIB
Bansos PKH Rp3 Juta DIJAMIN Cair ke Pemilik KTP Ini, Anda Salah Satunya?
Bansos PKH Rp3 Juta DIJAMIN Cair ke Pemilik KTP Ini, Anda Salah Satunya? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah mendapatkan Bansos PKH Rp3 Juta, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Selanjutnya, penerima Bansos PKH Rp3 Juta pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Dijelaskan pihak Kemensos, bahwa tujuan pemberian bansos PKH Rp3 Juta ini di antaranya:

1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

2. Mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

4. Mengurangi kemiskinan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah