Akan tetapi, bagi yang belum mempunyai KKS tidak perlu khawatir. Syaratnya adalah:
1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)