Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022: Khusus untuk 2,76 Juta Pelaku Usaha

- 19 Januari 2022, 20:05 WIB
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 /ANTARA/Muhammad Adimaja

BANDUNGRAYA.ID- Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab pemerintah melanjutkan program BLT UMKM pada tahun 2022.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers secara virtual yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga Hararto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP Anda Bisa Dapatkan Bansos PKH Senilai Rp3 Juta, Cek di Sini

Baca Juga: Selamat NIK KTP Anda Mendapatkan BLT UMKM 2022, Jika Terdaftar di Link INI! Segera CEK dan Ambil Uangnya

Namun besaran BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan 2021. Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp600 ribu dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

BLT UMKM Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun harus sesuai syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Segera Ikuti Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 23

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x