Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta Februari 2022 Bukan dari BSU Subsidi Gaji, Gampang Cuman 2 Syarat

- 3 Februari 2022, 12:26 WIB
Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta Februari 2022 Bukan dari BSU Subsidi Gaji, Gampang Cuman 2 Syarat
Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta Februari 2022 Bukan dari BSU Subsidi Gaji, Gampang Cuman 2 Syarat /Dok. BPJS

BANDUNGRAYA.ID - Cara dapat bantuan Rp3 juta Februari 2022 bukan dari BSU Subsidi Gaji, gampang cukup siapkan 2 syarat berikut ini.

BLT BSU Subsidi gaji Rp1 juta sudah selesai sejak akhir tahun 2021 lalu. Namun sayangnya masih banyak karyawan yang belum mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun tidak perlu khawatir karena masih ada bantuan lain dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Sosial yaitu Bansos PKH Rp3 juta per KK per tahun.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Bukan dari BLT UMKM, Gak Perlu Ribet Daftar BPUM 2022! Cek di Sini

Baca Juga: Lewat Link Ini Bisa Lihat Penerima Bansos BPNT Rp2,4 Juta Februari 202: Segera Cairkan Jatah Anda SEKARANG!

Bansos PKH Rp3 juta ini bisa didapatkan oleh karyawan yang sedang hamil.

Bantuan ini akan diberikan kepada ibu hamil dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober dengan besaran dana Rp750 ribu per satu kali penyaluran. Sehingga totalnya Rp3 juta.

Nantinya Bansos PKH Rp3 juta ini bisa dicairkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Februari 2022: Gemini dan Cancer, Jangan Mengabaikan Orang Terdekatmu

Baca Juga: Persebaya Gagal Ungguli Persib Bandung, Wasit Disebut Jadi Biang Kerok

Adapun cara untuk mendapatkan bansos PKH Rp3 juta adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah mendapatkan Bansos PKH Rp3 Juta, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Baca Juga: Bulan Februari Anda Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Tanpa Daftar BSU Subsidi Gaji dan Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, penerima Bansos PKH Rp3 Juta pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Adapun cara cek daftar penerima bansos PKH 2022 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta bisa dilakukan dengan hanya mengakses laman link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id

Kedua, pilih provinsi

Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal

Keempat, pilih Desa

Kelima, masukan nama sesuai KTP

Keenam, masukan kode captcha

Ketujuh, klik kolom 'cari data'

Lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial PKH (BLT Ibu Hamil dan Anak Sekolah Rp3 Juta) atau tidak.

Jika nama Anda terdaftar, maka itulah ciri-ciri akan mendapatkan Bansos PKH 2022 Rp3 juta.

Jika Anda ingin mendapatkan bansos PKH Rp3 juta, berikut ini caranya:

1. Download aplikasi Cek Bansos (KLIK DI SINI)

Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.

2. Pedaftaran atau registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Pilih jenis bansos PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Itulah cara daftar Bansos 2022 secara online yang bisa dilakukan menggunakan Hp. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah