DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal

- 19 Maret 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal
Ilustrasi DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomian.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Baca Juga: Mendag vs Mafia! Pemerintah Dianggap Tak Bisa Selesaikan Polemik Minyak Goreng, Said Didu: Dikuasai Cukong

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Jumat 18 Maret 2022: Lengkap dengan Harga Beras, Telur dan Sembako

Hal tersebut mendapat respon dariWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dia turut mengkritisi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan menyebutnya justru berpihak pada pengusaha, bukannya masyarakat.

HET minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x