DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal

- 19 Maret 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal
Ilustrasi DPR Sebut Mendag Berpihak ke Pengusaha Setelah HET Dicabut Harga Minyak Malah Makin Mahal /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomian.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Baca Juga: Mendag vs Mafia! Pemerintah Dianggap Tak Bisa Selesaikan Polemik Minyak Goreng, Said Didu: Dikuasai Cukong

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Jumat 18 Maret 2022: Lengkap dengan Harga Beras, Telur dan Sembako

Hal tersebut mendapat respon dariWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dia turut mengkritisi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan menyebutnya justru berpihak pada pengusaha, bukannya masyarakat.

HET minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Update Tarif Tol Gempol - Pandaan dan Surabaya - Mojokerto, Naik Rp.1000, Ini Daftar Lengkapnya

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," katanya pada Jumat, 18 Maret 2022.

Setelah HET dicabut, harga minyak goreng di pasaran kian melonjak naik. Pasalnya, harga minyak goreng kini disesuaikan dengan mekanisme pasar.

Untuk membeli minyak goreng kemasan 2 liter saja, masyarakat perlu merogoh kocek hingga Rp50 ribu.

Menurut Dasco, Permendag tersebut hanyalah 'macan kertas', sehingga dinilainya bukanlah solusi yang tepat untuk persoalan minyak goreng.

"Faktanya kebijakan ini jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," tutur dia.

Dia pun turut menyinggung klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Misalnya pasokan minyak goreng di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret mencapai 60 juta liter.

Namun alih-alih melimpah, stoknya justru tidak tersedia di pasar maupun supermarket.


Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Harga Minyak Goreng Makin Mahal Usai HET Dicabut, DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha".

Dasco mengatakan, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 seharusnya dapat menjadi bekal bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.*(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah