Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Baca Juga: Ramalan Zodiak ARIES Hari Ini 21 Maret 2022: Karir, Keuangan dan Cintamu
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan ada dua syarat untuk menjadi penerima bansos PKH Rp900 ribu hingga Rp3 juta, yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen pendidikan:
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;