Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Anda akan mendapatkan notifikasi di akun apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Notifikasinya sebagai berikut:
"Halo XXXX. Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar dana BSU akan segera disalurkan".
Jika sudah ada notifikasi tersebut, maka tinggal menunggu giliran mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***