2.Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Memiliki NIK KTP
4. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Setelah pekerja yakin telah memenuhi semua syarat di atas, hal yang bisa dilakukan adalah cek status lewat kemnaker.go.id. Karena data tersebut akan diseleksi berdasarkan kriteria Kemnaker yang layak menerima BSU 2022.***