Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta Kata Kemnaker

- 7 April 2022, 13:22 WIB
Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta
Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta /Ramy Muhamad Gufron/PIXABAY/stevepb

2.Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki NIK KTP

4. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Kamu Jangan Kaget BLT Rp3 Juta Cair Maret 2022 Usai Input NIK ke Sini, Bansos PKH atau BSU Subsidi Gaji?

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Setelah pekerja yakin telah memenuhi semua syarat di atas, hal yang bisa dilakukan adalah cek status lewat kemnaker.go.id. Karena data tersebut akan diseleksi berdasarkan kriteria Kemnaker yang layak menerima BSU 2022.***

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x