Daftar Online Bansos UMKM Rp600 Ribu, Cair ke Rekening Anda Jika Punya Surat Sakti Ini!

- 15 April 2022, 09:33 WIB
Daftar Online Bansos UMKM Rp600 Ribu, Cair ke Rekening Anda Jika Punya Surat Sakit Ini!
Daftar Online Bansos UMKM Rp600 Ribu, Cair ke Rekening Anda Jika Punya Surat Sakit Ini! /Pexels/Ahsanjaya.

BANDUNGRAYA.ID - Cara mendaftar onlinr BLT UMKM Rp600 ribu, Anda bisa cek disini karena terbatas hanya untuk 2,76 juta pelaku usaha saja.

Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab pemerintah melanjutkan program BLT UMKM pada tahun 2022.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers secara virtual.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Anda Cair Jika Nama Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Langsung Masuk ke Reken

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Subsidi Upah 2022 Masuk Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI: Buruan Isi Data di Link Ini

Airlangga Hararto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Namun besaran BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan 2021. Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp600 ribu

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana Bansos UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Baca Juga: Kabar Bahagia, SALDO REKENING BERTAMBAH Rp1 Juta Jika Nama Anda Terdaftar di Link Penerima BSU Subsidi Gaji

Baca Juga: Selamat, Anda Ditransfer BLT UMKM Rp600 Ribu Jika Terdaftar di Link Resmi Ini! Siapkan KTP
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil segera penuhi persyaratannya untuk mendapatkan bantuan ini.

Adapun syarat daftar Bansos UMKM adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.

2. Kartu Keluarga.

3. Foto usaha.

4. Mengisi formulir pendaftaran.

5. Memiliki izin usaha IUMK.

6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Kemudian, bagi Anda yang kebetulan pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional dengan dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Fakta Menakjubkan Pemain Anyar Persib Bandung: Sempat Tampil di Piala Dunia U-20

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Kepribadian Anda Melalui Cara Membawa Tas

Atau cara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang dibuat untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha, Anda dapat mendaftar online melalui link oss.go.id.

Jika berkas sudah terpenuhi, Anda tinggal datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yaitu dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah Anda tinggal.

Yang kedua adalah koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum serta perbankan dan perusahaan pembayaran yang telah terdaftar di (Otoritas Jasa Keuangan) OJK.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah