BANDUNGRAYA.ID- Cek namamu di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan menjadi penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji sejak Agustus 2021 dan masih terus berlanjut.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 pun telah ditetapkan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Pencairan BSU Subsudi Gaji Rp1 Juta 2022
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta Kata Kemnaker
Dalam aturan itu disebutkan bahwa karyawan yang berhak menerima bansos subsidi gaji antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.
Syarat lainny peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.