Jokowi Hanya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Ini Perbedaan RBD Palm Olein dan CPO

- 28 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia melarang ekspor RBD Palm Olein per Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia melarang ekspor RBD Palm Olein per Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. /Pexels/Pixabay/

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Jokowi secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, untuk menanggulangi kelangkaan migor di Indonesia.

Namun perlu di garis bawahi bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan RBD palm olein merupakan dua hal yang berbeda.

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi berlaku pada RBD (Refined, Bleached, Deodorized) palm oil, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng turun di angka Rp14.000.

Baca Juga: Jokowi Geram Migor Langka Selama Empat Bulan, Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Harga Pasar Rp14 Ribu

Larangan terkait ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Dalam konferensi pers tersebut Jokowi secara resmi akan melarang ekspor minyak goreng, dan bahan bakunya seperti kelapa sawit pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Pemerintah juga menyatakan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng, jika seluruh kebutuhan pasar dalam negeri sudah terpenuhi secara merata.

Baca Juga: Usut Tuntas Mafia Migor, Jokowi Resmi Larang Ekspor Kelapa Sawit, Dampak Dari Minyak Goreng Langka!

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” tutur Presiden Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar para pelaku industri minyak sawit, senantiasa memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, dengan menjaga ketersediaan bagi pasar domestik.

“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” imbuhnya.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Agar Bisa Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar

Lalu apa itu Refined, Bleached, Deodorized atau RBD palm olein yang dilarang oleh Presiden Jokowi untuk di ekspor? Dan apa perbedaanya dengan crude palm oil atau CPO?

Dilansir BandungRaya.id dari aocs.org, Kamis, 28 April 2022, RBD palm olein dan CPO merupakan produk turunan dari kelapa sawit, yang mana Crude Palm Oil merupakan minyak sawit mentah dan memiliki kegunaan terbatas di dapur.

Menurut Neil Blomquist seorang chief commercial officer mengatakan bahwa minyak sawit mentah CPO, cenderung memiliki rasa yang sangat kuat, bau yang kurang enak, sulit digunakan untuk memasak dan bahkan rasanya tidak enak.

Baca Juga: Daftar Bansos BPNT dengan Cara Ini, Uang Rp2,4 Juta Cair untuk Anda

Minyak sawit mentah tersebut berasal dari buah pohon kelapa sawit yang belum diolah sama sekali, sehingga membuat crude palm oil memiliki kegunaan yang sangat terbatas.

Sedangkan minyak sawit RBD palm olein, merupakan bahan baku minyak goreng yang sudah dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya.

Sehingga membuat minyak sawit RBD palm olein memiliki rasa yang hambar, tidak berbau, berwarna kuning muda dan membuatnya menjadi bahan baku minyak goreng yang ideal.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x