BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah secara resmi larang kegiatan ekspor minyak goreng CPO beserta bahan bakunya. Kebijakan ini berlaku sejak hari ini, Kamis, 28 April 2022.
Momen setengah hati kebijakan ekspor minyak goreng di bawah pemerintahan Jokowi ini terlihat setelah terdapat keputusan yang diralat.
Sementara itu, setelah ditetapkan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya ini yang menjadi korban adalah petani kelapa sawit.
Baca Juga: Jokowi Larang Eskpor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Tak Punya Kapasitas Ambil Keputusan
Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga harga komoditi yang bersangkutan mencapai Rp14 ribu per liter.
Latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini, semata-mata ingin mempercepat stabilitasi harga minyak goreng curah. Namun lagi-lagi, niatan tersebut diiringi dengan kebijakan yang setengah hati atau plin-plan.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang tak lain adalah pembantu utama Jokowi, ia melakukan dua kali jumpa pers.
Pada konferensi pers pertama, Selasa lalu, 26 April 2022, Airlangga menegaskan kebijakan larangan ini berlaku untuk Refined, Bleached, Beodorized (RBD) Palm Olein dengantiga kode HS.