BANDUNGRAYA.ID- Cek namamu di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan menjadi penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji sejak September 2022 dan masih terus berlanjut.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 pun telah ditetapkan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Pencairan BSU Subsudi Gaji Rp1 Juta 2022
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta Kata Kemnaker
Dalam aturan itu disebutkan bahwa karyawan yang berhak menerima bansos subsidi gaji antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.
Syarat lainnya peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu Via Online
Pertama, Buka link www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua, Cari fitur cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bagian kanan paling bawah
Ketiga, Masukan NIK yang ada di KTP
Keempat, Masukan nama sesuai KTP
Kelima, Masukan kode captcha
Keenam, Klik lanjutkan
Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***