8.Peserta menjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
9.Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
10.Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bisa hubungi lewat media sosial BPJS.***