Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara

- 15 November 2022, 18:41 WIB
Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara
Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara /Instagram/@indrakenz

 

BANDUNGRAYA.ID- Histeris, Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara.

Meskipun Indra Kenz telah dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, tak lekas membuat para korban kasus investasi bodong binary option Binomo puas dikarenakan hakim memutuskan seluruh asep Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menilai bahwa para korban bersalah dikarenakan bermain judi, sehingga dalam perkara ini hakim memutuskan seluruh aset Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Menurut Rahman para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ungkapnya.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Lengkap Seluruh Pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar: Grup A hingga Grup H

Meskipun para korban bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x