Sah Naik 10 Persen! Kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung

- 19 November 2022, 18:12 WIB
Sah Naik 10 Persen! kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung
Sah Naik 10 Persen! kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung /Tima Miroshnichenko/Pexels

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) umumkan UMP 2023 di seluruh wilayah Indonesia ajan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Dikutip dari kemnaker.go.id pada Kamis 17 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil

Penetapan upah minimum berdasarkan fotmula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Putusan tersebut diambil dalam rapat Komisi 9 DPR RI di Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan Upah Minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah

Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x