BANDUNGRAYA.ID - Inilah Daftar Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2023: Asyik Nih!! Jawa Barat Naik 7,88 Persen.
Pemerintah telah membuat kebijakan dengan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar di bawah 10 persen.
Setiap provinsi mengalami kenaikan upah minimum provinsi 2023 dimulai dari yang terendah 2,6 persen sampai yang paling tinggi sekitar 9,15 persen.
Daerah Papua Barat mengalami kenaikan UMP yang terbilang rendah sebesar 2,6 persen. Sedangkan yang terbilang tinggi yaitu Sumatra Barat sebesar 9,15 persen.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,88 Persen! Ini Besaran Beberapa Daftar Upah Provinsi Lain
Kenaikan upah minimum provinsi 2023 ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 mengenai penetapan upah minimum tahun 2023.
Menurut Menteri KetenagaKerjaan, Kenaikan dari upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.
Menurut Permenaker No.18/2022 dalam menyesuaikan nilai upah minimum provinsi 2023 dilakukan perhitungan dengan rumus pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kembali melihat dalam aturan sebelumnya yang ada di turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 mengenai pengupahan, rumusan lainnya menimbang tentang pertumbuhan ekonomi.