Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah?

- 3 Desember 2021, 19:15 WIB
Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah?
Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah? /unsplash/Mufid Majnun/

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2022 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Siapa tertinggi dan terendah? ini ulasannya.

Pemerintah telah merilis jumlah UMP 2022 di 34 provinsi. Upah Minimum Provinsi (UMP 2022) ini nantinya akan menjadi acuan upah minimal di kabupaten/kota.

Penasaran provinsi manakah yang jumlah UMP 2022 tertinggi?

Baca Juga: Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil

DKI Jakarta Rp 4.452.724

Papua Rp 3.561.932

Sulawesi Utara Rp 3.310.723

Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884

Papua Barat Rp 3.200.000

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x