BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2022 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Siapa tertinggi dan terendah? ini ulasannya.
Pemerintah telah merilis jumlah UMP 2022 di 34 provinsi. Upah Minimum Provinsi (UMP 2022) ini nantinya akan menjadi acuan upah minimal di kabupaten/kota.
Penasaran provinsi manakah yang jumlah UMP 2022 tertinggi?
Baca Juga: Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil
DKI Jakarta Rp 4.452.724
Papua Rp 3.561.932
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884
Papua Barat Rp 3.200.000