Berapa Biaya Anggaran Pemilu 2024? Fantastis, Segini Jumlahnya

- 5 Februari 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi - Berapa Biaya Anggaran Pemilu 2024? Gak Main-Main, Segini Jumlahnya
Ilustrasi - Berapa Biaya Anggaran Pemilu 2024? Gak Main-Main, Segini Jumlahnya /Antara/Muhammad Iqbal/

Sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak oleh perhelatan Pemilu. Produksi dan distribusi menjadi lebih dinamis dengan meningkatnya kebutuhan akan logistik, barang, dan jasa.

Kenaikan daya beli masyarakat juga turut membantu perekonomian, terutama melalui belanja dan konsumsi yang dihasilkan oleh tingkat pusat hingga Badan Adhoc yang menerima honorarium dari Pemilu. Kegiatan kampanye dari para peserta Pemilu turut berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Rinciannya Alokasi Anggaran Pemilu 2024

Proses penganggaran Pemilu 2024 tidak dilakukan secara gegabah. Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dasar hukum dan peraturan terkait Pemilu yang akan datang.

Selain regulasi, sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran alokasi dana.

Total alokasi anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp71,3 triliun, dibagi dalam tiga tahun anggaran.

Dwi Pudjiastuti Handayani, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN), menjelaskan bahwa alokasi ini mengalami kenaikan sekitar 57,3% dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp45,3 triliun.

Meskipun menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, terutama dalam hal honorarium Badan Adhoc.

Honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami lonjakan hingga 104%, menjadi faktor kenaikan yang signifikan.

Dwi Pudjiastuti menambahkan bahwa proses penganggaran dimulai dengan usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian/Lembaga pendukung lainnya.

Selanjutnya, proses penganggaran melibatkan penelaahan terhadap berbagai peraturan terkait, melibatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah