Selain melalui posko pengaduan, buruh juga diberikan kemudahan untuk mengadukan masalah THR secara online melalui call center 1500-630 dan layanan pesan singkat WhatsApp (WA) di nomor 08119521151.
Andri juga mengingatkan agar perusahaan di Kota Bandung, yang jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 unit, tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerja. Hal ini dilakukan agar para karyawan dapat merasakan manfaat dari THR dengan maksimal dan untuk menghindari sanksi dari Disnaker Jawa Barat.
"Pembayaran THR tidak boleh dicicil, dan apabila tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang diterapkan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat dalam bidang pengawasan," tandasnya.***