Gojek PHK 430 Karyawan Karena Pandemi, Cek 8 Upaya Pemenuhan Hak Pegawai yang Diberikan

24 Juni 2020, 06:23 WIB
GOJEK.* //APLIKASI GOJEK

PR BANDUNGRAYA - Seiring dengan dihentikannya layanan GoLife di tengah pandemi, perusahaan transportasi berbasis aplilasi, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan perusahaannya.

Dilansir Antara, Rabu 24 Juni 2020, melalui pesan elektronik, Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan keputusan perusahaan pada ratusan karyawan yang harus meninggalkan Gojek.

Sebagian karyawan yang kena PHK disebut berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival. Layanan GoLife sendiri memang meliputi layanan GoMassage, GoClean, dan GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Bebaskan Tunggakan hingga Pembayaran via Sampah, Simak 7 Relaksasi PBB bagi Warga Kota Bandung

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam pesan elektroniknya.

Andre mengatakan, pihak perusahaan tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kendati demikian, dengan bijak Gojek juga tetap memperhatikan hak-hak karyawannya yang terkena PHK. Berikut ini daftar benefit yang didapatkan:

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Jokowi Beberkan 4 Cara Antisipasi Kebakaran Hutan

1. Pesangon di atas ketentuan Pemerintah

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan) ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Baca Juga: Seorang Warga Cimahi Positif Covid-19, Tetangganya Tolak Ikut Swab Test

2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan

Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

3. Equity arrangement

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Batuk Biasa dengan Batuk Gejala Covid-19

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4. Pembayaran hak cuti tahunan

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: Blogger Muda Asal Rusia Tewas Mengenaskan saat Berkencan di Bali, Begini Kronologinya

5. Pembayaran asuransi

Gojek juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

6. Fasilitas kantor

Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

Baca Juga: Berani Terapkan New Normal, Media Asing Prediksi Indonesia Jadi Pusat Covid-19 Dunia

7. Program bantuan karyawan

Gojek juga memperpanjang masa dukungan program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.

8. Program outplacement

Baca Juga: Banyak Kru Konser Kehilangan Job saat Pandemi, BTS Donasikan Dana Rp 14 Miliar untuk Crew Nation

Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu untuk mencari pekerjaan.

Andre mengatakan, keputusan pengurangan karyawan 430 karyawan perusahaan merupakan satu-satunya yang dilakukan Gojek di tengah situasi pandemi Covid-19.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler