Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penuhi Syarat Ini Sebelum 25 November 2020

17 Oktober 2020, 12:05 WIB
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah dikabarkan akan membuka kembali program Bantuan Tunai Langsung (BLT) tahap II, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 

BLT tersebut disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020. 

Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelaku UMKM, di tengah pandemi Covid-19, masing-masing UMKM akan menerima BLT sebesar Rp2,4 juta. 

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), melalui Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020, mengatakan bahwa pendaftaran BLT atau BPUM akan diperpanjang, hingga 25 November 2020. 

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenkop UKM , diketahui untuk mendapatkan BLT tersebut, pemerintah memberikan beberapa persyaratan. 

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengusulkan program BLT UMKM, atau BPUM. 

Baca Juga: Membandingkan Realme C17 dengan Oppo A33, Xiaomi Redmi Note9, dan Samsung Galaxy A21s

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Diborgol dan Dikawal Tim SWAT Saat Makamkan Sang Buah Hati, Bukti Kebiadaban Duterte di Filipina? 

Jika semua persyaratan telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing. 

Setelah calon penerima yang berhasil melengkapi persyaratan, dan dinyatakan memenuhi kriteria, akan menerima konfirmasi melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur bantuan. 

Selanjutnya, untuk proses pencairan BLT BPUM calon penerima akan diminta verifikasi data oleh bank penyalur yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Buruh Dapat Kabar Baik, Hotman Paris Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pengusaha dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa program BLT BPUM ini tidak disalurkan secara bertahap, melainkan penerima akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta secara langsung. 

Sebagaimana diketahui, BLT BPUM ini merupakan dana hibah pemerintah, sehingga untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima tidak dipungut biaya apapun. 

Meskipun demikian, Kemenkop UKM menambahkan usulan BPUM tersebut akan ditutup, apabila kuota telah terpenuhi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler