Subsidi Upah Total Rp2,4 Juta Siap Dicairkan ke Rekening Pekerja, Ini Syarat Lengkapnya

- 27 Agustus 2020, 12:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat lengkap pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang berhak dapat subsidi gaji Rp600.000 per bulan.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat lengkap pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang berhak dapat subsidi gaji Rp600.000 per bulan. /Istimewa

Pada tahap pertama penyaluran, subsidi gaji akan disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja, kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Mengelola Pembelajaran Adaptif, Fleksibel, dan Akomodatif, Kemendikbud Gelar Webinar Seri ke-8

“Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” tutur Ida.

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada total 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang dsalurkan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Program 'Kita Cinta Papua' Fokus pada Pendidikan dan Keagamaan

Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Ida.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah