PR BANDUNGRAYA - Pemerintah mengeluarkan Bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha kecil atau mikro yang disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020. Nilai dari bantuan BPUM ini adalah Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.
Target pemerintah sendiri mencapai 12 juta UKM menjadi penerima bantuan ini. Dana bantuan akan ditransferkan secara langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Panduan Mudah Bermain Among Us, Gim Viral Mirip Werewolf dengan Bumbu Pengkhianatan
Bantuan sosial langsung ini diharapkan dapat membuat usaha mikro yang terdampak Covid-19 dapat kembali produktif dan menggulirkan usaha mereka.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Indonesia.go.id, berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Peraturan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Kerap Muncul dan Timbulkan Polemik, Politisi Arief Poyuono Dikabarkan Didepak dari Gerindra
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia