Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta UMKM, Lengkap dengan Syarat dan Pengusul BPUM

- 20 September 2020, 09:22 WIB
BLT untuk UMKM: Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.
BLT untuk UMKM: Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM. /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek Fakta: Pelaku Penusukkan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Dapat Bayaran dari Megawati dan PKI

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

1. Kementerian/Lembaga

2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah