Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta UMKM, Lengkap dengan Syarat dan Pengusul BPUM

- 20 September 2020, 09:22 WIB
BLT untuk UMKM: Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.
BLT untuk UMKM: Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM. /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah mengeluarkan Bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha kecil atau mikro yang disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020. Nilai dari bantuan BPUM ini adalah Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Target pemerintah sendiri mencapai 12 juta UKM menjadi penerima bantuan ini. Dana bantuan akan ditransferkan secara langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Panduan Mudah Bermain Among Us, Gim Viral Mirip Werewolf dengan Bumbu Pengkhianatan

Bantuan sosial langsung ini diharapkan dapat membuat usaha mikro yang terdampak Covid-19 dapat kembali produktif dan menggulirkan usaha mereka.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Indonesia.go.id, berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Peraturan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kerap Muncul dan Timbulkan Polemik, Politisi Arief Poyuono Dikabarkan Didepak dari Gerindra

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek Fakta: Pelaku Penusukkan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Dapat Bayaran dari Megawati dan PKI

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

1. Kementerian/Lembaga

2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: Viral Ibu-ibu Pedagang di Pasarbaru Bandung Botram di Tengah Jalan, Bentuk Protes Perketatan AKB

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Asrama Berhantu T-Ara hingga SMS Misterius, Inilah 4 Kisah Idol K-Pop yang Paling Menyeramkan

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah