Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penuhi Syarat Ini Sebelum 25 November 2020

- 17 Oktober 2020, 12:05 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Diborgol dan Dikawal Tim SWAT Saat Makamkan Sang Buah Hati, Bukti Kebiadaban Duterte di Filipina? 

Jika semua persyaratan telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing. 

Setelah calon penerima yang berhasil melengkapi persyaratan, dan dinyatakan memenuhi kriteria, akan menerima konfirmasi melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur bantuan. 

Selanjutnya, untuk proses pencairan BLT BPUM calon penerima akan diminta verifikasi data oleh bank penyalur yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Buruh Dapat Kabar Baik, Hotman Paris Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pengusaha dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa program BLT BPUM ini tidak disalurkan secara bertahap, melainkan penerima akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta secara langsung. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x