Sebagaimana diketahui, BLT BPUM ini merupakan dana hibah pemerintah, sehingga untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima tidak dipungut biaya apapun.
Meskipun demikian, Kemenkop UKM menambahkan usulan BPUM tersebut akan ditutup, apabila kuota telah terpenuhi.***