Penetapan UMP Jawa Timur 2021 Lebih Kecil dari UMK di 38 Kabupaten Kota?

- 2 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi uang UMP.
Ilustrasi uang UMP. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.000 yang pada tahun 2020 hanya mencapai Rp1.768.00.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan UMP Jawa Timur 2021 mengalami kenaikan Rp100.000 dan hal ini masih tercatat sebagai nilai upah paling kecil di bandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 Kabupaten Kota diwilayah tersebut.

"UMP Jawa Timur saat ini adalah 1.768.000. Oleh karena itu Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000. tetapi meski begitu UMP kita sementara ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jawa Timur," ucap Khofifah pada Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Permintaan Konsumen Terhadap Samsung dan LG Diperkirakan Akan Meningkat Selama Penguncian di Eropa

Penetapan UMP Jawa Timur saat ini yang hanya sebesar Rp1.768.000 tercatat masih di bawah besaran UMK terendah yang sudah mencapai Rp1.913.000.

Penentuan nilai upah tersebut setara dengan 5,65 persen dari UMP existing.

Khofifah menuturkan penetapan UMP tidak akan berlaku jika UMK sudah diputuskan dan ia melanjutkan pihaknya harus menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat meskipun jumlahnya masih dibawah UMK.

Baca Juga: Gempa Malam Ini di Kabupaten Bandung Terasa hingga 4 Wilayah, yang Paling Kuat di Pangalengan

"Ketika kita memutuskan UMP, sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputuskan, UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.

Peraturan tersebut terpaksa dilakukan agar sejumlah sektor industri pengusaha seperti UMKM tetap bisa beroperasi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x