"Kenapa ini perlu saya sampaikan pertimbangan-pertimbangan pemerintah Provinsi Jawa Timur, pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya," tutur dia.
Baca Juga: Cek Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini Newcastle vs Everton: Prediksi Skor, Susunan Pemain
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan dan mengimbau para Gubernur untuk tidak menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada masing-masing daerah lantaran penyebaran Covid-19 terbilang masih tinggi yang membuat sejumlah perekonomian nasional menjadi lesu.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.***