Siapa Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu Masih Misteri, Polisi Ungkaf Fakta Ini

27 Januari 2021, 13:13 WIB
Polisi Berangkat Langsung ke Hotel Medan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu /Instagram/@gise_la/

PR BANDUNGRAYA - Siapa pelaku pertama yang menyebar video syur Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu hingga saat ini belum bisa diungkap polisi.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa penyebar pertama video syur Gisel dan Nobu.

Namun, jauh sebelum penetapan tersangka pada Gisel dan Nobu, polisi telah menetapkan dia tersangka dua orang penyebar masif video syur tersebut.

Baca Juga: Gisel Mangkir Lagi, Sudah Dua Kali Absen Wajib Lapor, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas tahap pertama dua pelaku itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Kami sudah mengirim berkas perkara tahap 1 dengan 2 tersangka sebelumnya."

"Kemudian diperbaiki dan sudah mengirim kembali ke Kejaksaan."

Baca Juga: Absen Wajib Lapor hingga Jalani Isolasi Mandiri, Ini Hadiah Spesial Gempita untuk Gisel

"Kita tinggal menunggu jawaban untuk mengirimkan berkas perkara tahap 2," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Januari 2021.

Yusri juga menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait penyebar pertama video syur yang melibatkan Gisel dan MYD.

"Saat ini masih kita lakukan pengejaran (penyebar pertama)," ucap Yusri.

Baca Juga: Video Syur Tak Halangi Wijin Persunting Gisel, Ramalan Denny Darko Justru Bicara Sebaliknya, Kandas?

Diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus yang menyeret Gisel dan Nobu mulai masuki babak baru.

Pada pekan depan, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila penyanyi jebolan Indonesian Idol, Gisel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Januari 2021.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujarnya.

Meski begitu, Kombes Pol Yusri Yunus tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu hanya mengungkapkan, olah TKP tersebut akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka, seperti kutip dari Antara.

Selain itu, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD, karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Yusri Yunus .

Karena mantan istri Gading Marten itu memiliki anak yang masih balita, menjadi alasan kedua yang melatarbelakangi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," tuturnya.

Kendati demikian, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Atas kasus tersebut, akhirnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan untuk lawan mainnya dalam video asusila tersebut, Michael Yukinobu De Fretes atau yang kerap disapa Nobu itu, dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, baik Gisela tau pun Nobu, keduanya terancam akan hukuman minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler