Masih Dituntut Wajib Lapor, Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Februari 2021, 19:00 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan). /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

PR BANDUNGRAYA - Setelah melalui proses penyidikan dan pemberkasan akhirnya Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara tersebut terkait kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisel dan dan Nobu.

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjaran Cuitan Bernada Rasis, Abu Janda Dipanggil Lagi Pihak Kepolisian Kamis Mendatang

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusri mengatakan baik Gisel maupun Nobu masih harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," kata Yusri.

Baca Juga: Fakta yang Sebenarnya Terjadi pada Aung San Suu Kyi Bocor, Benarkah Ada Kudeta?

Diketahui sebelumnya Gisel sempat beberapa kali absen dari wajib lapor ini. Alasannya karena keperluan keluarga dan menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan salah satu penderita Covid-19.

Pada Senin 4 Januari 2021, terlihat di unggahan Instagram pribadinya, Gisel tengah menjemput anak semata wayangnya, Gempita.

"Dinyanyiin kesayangan mama trimakasih ya nak...Terimakasih Tuhan buat kekuatan yg Kau kirimkan setiap hari melalui apapun. Hari ini kekuatan ekstranya dari Gumpitong yg baru pulang abis liburan sm papaDing dan nyanyiin mama mesra luar biasa Bersyukur, bersyukur, dan bersyukur," tulis Gisel sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @gisel_la, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sindikat Vaksin Covid-19 Palsu Tiongkok Terungkap, Pelaku Ganti Cairan dengan Larutan Garam

Kemudian, pada wajib lapor selanjutnya pada Kamis 21 Januari 2021 lalu, Gisel kembali absen wajib lapor.

"Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak lumayan erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan," tulisnya di Instagram Story @gisel_la dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

"Terus dikasih semangat gini sama Empitul, diantar ke depan kamar hihi.. Maaci nakku, si manis kesayangan," tulis Gisel.

Baca Juga: Siapa Merasa Ditampar? Ini Jawaban Sujiwo Tejo yang Tak Mampu Kritik Demokrat hingga Kirim AlFatihah ke Bu Ani

Sebelumnya Gisel telah mengakui bahwa pemeran wanita yang ada video syur yang berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Sedangkan pemeran pria adalah Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Disorot Serius hingga IPK Turun, Humas Malah Sebut Episentrum Korupsi adalah Partai Politik

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Instagram @gisel_la

Tags

Terkini

Terpopuler