Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Tahanan Siti Fadilah Dilakukan secara Ilegal

26 Mei 2020, 14:29 WIB
TANGKAPAN Layar YouTube Deddy Corbuzier saat mewawancarai Siti Fadilah Supari.* /

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pesulap Deddy Corbuzier yang kini telah merambah ke dunia podcast di YouTube tak henti menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, bukan sekali dua kali Deddy Corbuzier melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat negara seperti Juru Bicara Pemerintah untuk Virus Corona, Achmad Yurianto yang sempat menguak bisnis dibalik Rumah Sakit saat pandemi.

Dalam podcast-nya, Deddy Corbuzier juga sempat membahas teori konspirasi COVID-19 bersama penyanyi Young Lex.

Baca Juga: Guru Pesantren di Soreang Perkosa Santrinya Selama 4 Tahun, Korban Alami Trauma

Terbaru, podcast Deddy Corbuzier kembali menarik perhatian publik lantaran ia melakukan sesi wawancara dengan seorang narapidana secara ilegal.

Pada Rabu, 20 Mei 2020, Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari melakukan wawancara dengan Deddy Corbuzier di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier menjadi trending topic diberbagai media sosial, bahkan atas wawancara tersebut muncul kampanye bebaskan Siti Fadilah di Twitter karena yang bersangkutan sempat mengaku tak bersalah atas kasus korupsinya di YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Gencar Pelonggaran Lockdown di Sejumlah Negara, Kurs Rupiah Diprediksi Menguat

Belakangan diketahui bahwa wawancara Deddy Corbuzier dengan tahanan tersebut ternyata dilakukan secara diam-diam tanpa adanya izin dari Direkrorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas).

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

"Persyaratan tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona dari Wisatawan, Pantai Sayang Heulang Garut Ditutup Sementara

Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

Baca Juga: Soal Polisi Pelanggar PSBB Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar Putuskan Mutasi Oknum sebagai Hukuman

Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.***

 

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler